Kata Gerindra soal Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Deklarasi di Museum Proklamasi
- DPR RI
Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai laporan terhadap deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden 2024 di Museum Proklamasi, sangat prematur. Karena, kata dia, Prabowo sampai saat ini belum ditetapkan sebagai calon presiden sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang prematur, karena sampai saat ini pak Prabowo bukan entitas Capres sebagaimana diatur dalam undang undang tentang pemilihan umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” kata Habiburokhman melalui keterangannya pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Menurut dia, tidak penyampaian visi dan misi saat Partai Golkar dan PAN deklarasi dukungan kepada Prabowo pada Minggu, 13 Agustus. 2023. Maka dari itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini meyakini laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti oleh Badan Pegawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
“Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Waktu deklarasi itu juga tidak ada penyampaian visi misi program, yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai Capres 2024, diberikan oleh Partai Golkar dan PAN, akhir pekan lalu. Dukungan itu dilakukan di Museum Penyusunan Naskah Proklamasi Kemerdekaan, jalan Imam Bonjol Jakarta.
Pasca deklarasi dukungan untuk Pilpres 2024 itu, sejumlah pihak mempersoalkan tempatnya. Sebab sebagian pihak menilai, museum tidak bisa digunakan. Termasuk yang menyayangkan itu adalah kelompok relawan Sahabat Ganjar.
Melalui Juru Bicara Sahabat Ganjar, Mahatir Muhammad, mengatakan patut disayangkan kegiatan politik di dalam museum.
“Kami dari Relawan Sahabat Ganjar menyayangkan dengan deklarasi dukungan Partai PAN, Partai Golkar dengan Gerindra dilakukan di Museum Proklamasi,” kata Mahatir, dalam keterangannya, Kamis 17 Agustus 2023.
Dia mengatakan pihaknya mempersoalkan itu, sebab sesuai yang tertuang pada Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015, Pasal 55 pada Bab 10.
“Jelas bahwa, dasar hukum PP 66 tahun 2015 tentang Museum adalah khususnya di pasal 55 tentang peran serta setiap orang untuk mesum berbunyi, peran serta setiap orang untuk museum, bahwa masyarakat umum atau adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan atau kepentingan politik tertentu," kata Mahatir.