Bawaslu Diminta Coret Calon Anggota di Daerah yang Diduga Terafiliasi Parpol

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI diminta untuk tak memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan masa jabatan 2023-2028. Anggota tersebut diduga terlibat dalam kegiatan partai politik tertentu.

Demikian permintaan tersebut disuarakan puluhan orang yang tergabung dalam Pemuda Peduli. Mereka menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan cacat administrasi dalam tahapan seleksi calon anggota Bawaslu dan anggota KPU di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.

Koordinator Aksi Syukur Rahmat Halawa menuturkan dalam aksinya, mereka minta Bawaslu RI tak memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan masa jabatan 2023-2028 yang diduga terlibat kegiatan partai politik tertentu.

"Kami meminta Bawaslu tidak memilih anggota yang secara terang-terangan mengampanyekan paslon tertentu pada pilkada," kata Syukur Rahmat, dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus 2023.

Aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu RI.

Photo :
  • istimewa

Pun, mereka juga minta Bawaslu agar menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU RI agar tak loloskan calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2023-2028 yang terlibat kegiatan parpol tertentu. Anggota itu diduga ikut kampanyekan paslon tertentu pada pilkada.

"Apabila Bawaslu tidak menindaklanjuti permohonan kami, maka kami akan lanjutkan ke DKPP dan PTUN," jelas Rahmat.

Dia menyampaikan demikian karena Nias Selatan dalam beberapa tahun terakhir ini masuk kategori status zona merah pelanggaran pemilu. "Termasuk oleh penyelenggara pemilu itu sendiri. Hal ini terbukti dari sejumlah pengaduan dari masyarakat kepada DKPP RI," katanya.

Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat soal Hapus Presidential Treshold

Lebih lanjut, dia mengatakan beberapa calon anggota Bawaslu dan KPU Nias Selatan diduga juga menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden (Bacapres) di Pemilu 2024. Bagi dia, hal itu bisa merusak citra baik atau muruah penyelenggara pemilu.

MK: Presidential Threshold Batasi Hak Konstitusi, Hanya Upayakan 2 Paslon Tiap Pemilu

Dia mengingatkan sebagai bagian penyelenggara pemilu, harus menjaga integeritas dan independensi.

"Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan, belum ditetapkan saja sudah berani mendukung Bacapres tertentu," lanjut Rahmat.

MK Nilai Presidential Treshold 20% Langgar Moralitas dan Rasionalitas

"Pada intinya, penyelenggara pemilu harus benar-benar memiliki integritas serta menjunjung profesionalitas dan independensi," ujarnya.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (M

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025