DPD RI Usul Amandemen UUD 45: MPR Kembali Pilih Presiden
- Dokumentasi DPD RI
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti mengatakan, pihaknya mengusulkan lima poin terkait amandemen UUD 1945. Lima poin tersebut berdasarkan hasil Sidang Paripurna pada 14 Juli 2023 kemarin.
La Nyalla menerangkan, poin pertama proposal kenegaraan dari DPD tersebut ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sehingga nantinya berwenang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden.
"MPR yang memilih dan melantik Presiden. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan," kata La Nyalla dalam keterangan resminya diterima awak media, Senin, 14 Agustus 2023.
Kedua, MPR membuka peluang ada anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan. Selama ini, anggota DPR hanya berasal dari anggota partai politik.
La Nyalla menyebut tidak adil apabila proses pembuatan UU hanya diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota parpol. Pasalnya, kata La Nyalla, dengan instrumen yang ada saat ini, anggota parpol terkesan hanya mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan Ketua Umum Partai.
"Sehingga anggota DPD RI, yang dipilih melalui pemilu legislatif, berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan," kata La Nyalla.
Kemudian proposal ketiga, usulan DPD, utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme bottom-up. Jadi, komposisi utusan daerah itu nantinya mengacu kepada kesejarahan wilayah serta suku dan penduduk asli Nusantara.
"Sementara utusan golongan bersumber dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama," kata La Nyalla.
Proposal keempat, kata La Nyalla, mengusulkan utusan daerah dan utusan golongan memberikan review atau resensi serta pendapat terhadap materi RUU. Kondisi tersebut diharapkan membentuk partisipasi publik yang utuh.
"Proposal kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial," imbuhnya.