Ketua MK: Enggak Ada Desakan dalam Proses Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube MKRI

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengatakan, tidak ada yang bisa mengintervensi hakim konstitusi yang memproses uji materi atau judicial review terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

“Wah enggak ada (desakan), siapa yang bisa mendesak,” kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 14 Agustus 2023.

Menurut dia, saat ini gugatan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang digugat oleh tiga kelompok pemohon masih dalam proses uji materi, yakni proses pembuktian.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

“Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya,” ujarnya.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Karena, ia menyebut tidak bisa memprediksi kapan gugatan uji materi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diputus kapan, apakah sebelum pendaftaran ke KPU atau setelahnya. Tentu, ia berharap tahun 2023 ini sudah diputus.

“Ya enggak bisa diprediksi kapan. Insya Allah ya lihat situasi perkembangan sidang. Ya kiya lihat aja perkembangan ikuti aja. Mudah-mudahan (tahun ini),” jelas dia.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024