Demokrat ke Moeldoko: Bikin Sendiri, Jangan Begal Partai Orang

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat

Cek Fakta: Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia, Anita Jacoba Gah Dipecat Partai Demokrat

Merespons itu, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengingatkan agar Moeldoko cs sadar dan tidak mengulang kesalahannya.

"Ya untuk Pak Moeldoko dan kawan-kawan yang berusaha mengambil partai dengan cara membegal politik itu, ini kami sampaikan saran dan pesan untuk tidak lagi melakukan hal seperti itu. Jikalau ingin mempunyai partai politik, ya dirikanlah partai politik mu, jalankan dengan baik sesuai dengan mekanismenya," kata Hinca kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus 2023. 

Joe Biden Disalahkan atas Kekalahan Kamala Harris pada Pemilu AS

Menurut Hinca, kekalahan Moeldoko Cs yang sebelumnya menggugat Surat Keputusan Menkumham yang mengakui AHY sebagai Ketum Parta Demokrat tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang ingin mengambil partai orang di tengah jalan. 

"Karena itu, hikmah bagi bagi siapa saja untuk tidak ada lagi Moeldoko-Moeldoko lain seperti ini karena dia datang dari luar untuk ambil partai orang yang ada di dalam, kan. Jadi jangan dicoba-coba lagi, berhentilah di situ," imbuhnya.

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Politikus Demokrat Hinca Panjaitan

Photo :
  • Istimewa

Terpisah, Ketua DPD Demokrat Sumut, Muhammad Lokot Nasution mengungkapkan bahwa putusan tersebut, menyatakan masih ada keadilan di negeri ini, bagi para pencari keadilan. Lokot mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menyidangkan dengan objektif dan professional serta memberi rasa adil yang jelas bagi kebenaran. 

"Alhamdulillah kami ucapkan kepada Allah SWT dan kami turut bangga, di bulan kemerdekaan Republik Indonesia, majelis hakim masih memberikan kado dengan berpihak pada kebenaran dan keadilan," ucap Lokot kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 10 Agustus 2023.

Kado HUT AHY

Lokot mengungkapkan putusan PK menolak permohonan Moeldoko ini juga sebagai hadiah bagi para pejuang demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  "Putusan PK ini juga satu kado terindah buat atau untuk ultah Ketua Umum Partai Demokrat, yang berulang tahun ke 45 tahun pada 10 Agustus ini," tutur Lokot. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Penolakan PK tersebut, diadili dan diperiksa oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Dalam putusanya pada Kamis 10 Agustus 2023 berbunyi Tolak. Namun, belum diketahui pertimbangan majelis hakim terkait dengan putusan tersebut. 

Untuk diketahui, Moeldoko melakukan gugatan ke pengadilan tingkat pertama hingga kasasi ke Mahkamah Agung dan terakhir PK di Mahkamah Agung.

Setelah permohonan untuk pengesahan kepengurusan yakni Ketua Moeldoko dan Sekjend Jhonny Allen Marbun berdasarkan KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 ditolak oleh Kemenkumham. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya