MA Ungkap Alasan Tolak PK Moeldoko Atas Kepengurusan Partai Demokrat

Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung RI Suharto (tengah) konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Pecah Telur, Teman Satu Leting AHY Jadi Jenderal Pertama di Lulusan Akmil 2000

"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan dikutip Jumat, 11 Agustus 2023. 

Suharto menuturkan, permasalahan yang terjadi di setiap internal partai seharusnya ditangani oleh Mahkamah Partai Demokrat. Hal itu berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," kata Suharto.

Selain itu, kata Suharto, MA juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. 

MAB Siap Perkenalkan Sejumlah Kendaraan Listrik Baru Tahun Depan

"Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta," kata Suharto.

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024