MA Sebut PK Moeldoko atas Kepengurusan Demokrat Tak Dapat Gugurkan Putusan Kasasi

Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung RI Suharto (tengah) konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung RI Suharto menjelaskan pendapat majelis hakim dalam menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM RI terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Suharto menjelaskan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan oleh Moeldoko tidak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK-nya.

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ucap Suharto.

Suharto membeberkan majelis berpendapat bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara (TUN), sengketa "a quo" sejatinya merupakan masalah internal Partai Demokrat.

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan para kader Demokrat.

Photo :
  • Twitter AHY @AgusYudhoyono

"Pada hakikatnya sengketa 'a quo' merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara Penggugat dan Tergugat II intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah Partai Demokrat," jelasnya.

Namun, sambung Suharto, sampai saat gugatan 'a quo' didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat yang dalam hal ini adalah kubu Moeldoko.

Pendapat majelis tersebut berakhir dengan amar menolak permohonan PK oleh Moeldoko dan menghukum para pemohon PK untuk membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000.

Para pemohon PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II.

Sementara itu, majelis yang menyidangkan perkara tersebut adalah Yosran selaku Ketua Majelis, Lulik Tri Cahyaningrum selaku Anggota Majelis I, dan Cerah Bangun selaku Anggota Majelis II. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya