MA Tolak PK Moeldoko Cs, Demokrat: Begal Politik Gagal, Kami Menang Telak

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di DPP Demokrat.
Sumber :
  • Twitter AHY @AgusYudhoyono

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY merespons positif dengan mengapresiasi putusan MA.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengapresiasi putusan MA. Menurut Kamhar, putusan tersebut mencerminkan Hakim MA masih terjaga kewarasan dan kesadarannya.

Dia pun mengungkit pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal polemik PK Moeldoko Cs ke MA.

“Merespon pernyataan Menko Polhukam Profesor Mahfud di Podcast Profesor Rhenald Kasali beberapa waktu lalu dalam menanggapi PK Moeldoko, ‘tidak masuk akal untuk dimenangkan, kalau dimenangkan mungkin hakimnya mabuk’,” kata Kamhar, dalam keterangannya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Kamhar menambahkan, putusan MA juga sebagai bentuk kemenangan demokrasi. Dia pun mengaitkan putusan MA diucapkan hakim bertepatan dengan momentum hari ulang tahun AHY selaku Ketum Demokrat.

“Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun,” kata Kamhar.

Kamhar menilai ditolaknya PK tersebut menambah panjang daftar keberhasilan dan kualitas kepemimpinan AHY dalam melawan Moeldoko. Dia menyindir upaya begal politik yang dilakukan Moeldoko Cs kembali gagal.

Moeldoko Sebut PPN 12 Persen Bakal Untungkan Kendaraan Listrik, Kenapa?

“Upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak,” tuturnya.

MA menolak permohonan PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Pameran Jadi Sarana Akselerasi Kendaraan Listrik

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip VIVA dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin oleh Yosran sebagai ketua majelis dengan dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024