MA Tolak PK Moeldoko Cs, Demokrat: Begal Politik Gagal, Kami Menang Telak

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di DPP Demokrat.
Sumber :
  • Twitter AHY @AgusYudhoyono

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY merespons positif dengan mengapresiasi putusan MA.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengapresiasi putusan MA. Menurut Kamhar, putusan tersebut mencerminkan Hakim MA masih terjaga kewarasan dan kesadarannya.

Dia pun mengungkit pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal polemik PK Moeldoko Cs ke MA.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

“Merespon pernyataan Menko Polhukam Profesor Mahfud di Podcast Profesor Rhenald Kasali beberapa waktu lalu dalam menanggapi PK Moeldoko, ‘tidak masuk akal untuk dimenangkan, kalau dimenangkan mungkin hakimnya mabuk’,” kata Kamhar, dalam keterangannya, Kamis, 10 Agustus 2023.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Kamhar menambahkan, putusan MA juga sebagai bentuk kemenangan demokrasi. Dia pun mengaitkan putusan MA diucapkan hakim bertepatan dengan momentum hari ulang tahun AHY selaku Ketum Demokrat.

“Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun,” kata Kamhar.

Kamhar menilai ditolaknya PK tersebut menambah panjang daftar keberhasilan dan kualitas kepemimpinan AHY dalam melawan Moeldoko. Dia menyindir upaya begal politik yang dilakukan Moeldoko Cs kembali gagal.

“Upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak,” tuturnya.

MA menolak permohonan PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip VIVA dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin oleh Yosran sebagai ketua majelis dengan dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya