Ketua Bawaslu Sebut Hubungannya dengan KPU ibarat Tom and Jerry

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sering kali memiliki pandangan berbeda tentang pemilu. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai itu merupakan hal yang wajar, bahkan ia mengaku hubungannya dengan KPU kerap diibaratkan tokoh fiksi serial animasi “Tom and Jerry”.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Bagja mengatakan itu menyusul keputusan lembaganya yang melaporkan seluruh komisioner KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas terbatasnya akses Silon.

Bagja menegaskan, meski kerap berbeda pandangan, dia tetap menghargai pendapat dari pihak KPU.

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kita bertarung adu pendapat tapi tetap menghargai pendapat. Kami menghargai pendapat KPU, dan KPU juga menghargai pendapat Bawaslu. Siapa pemutusnya? Ya, kembali ke DKPP. Orang ketiga dalam hubungan, karena masing-masing ini memiliki pendapat," kata Bagja kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

Fakta-fakta Mengerikan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dia mencontohkan bahwa kedua pihak sering memiliki pandangan yang berbeda tentang sosialisasi pemilu, misalnya. "Dulu juga kami disebut Tom and Jerry: begitu KPU A, pasti Bawslu B; sekarang enggak, misalnya, perspektif tindak pidana. Ketika rakyat menyatakan demikian sudah selesai. Perdebatan kami selesai ketika sudah diputuskan, perspektif itu selesai," kata Bagja.

"Sekarang tentang sosialisasi, itu yang jadi perdebatan di antara kami, namun kami yakin juga KPU mempunyai tujuan yang sama untuk memfasilitasi semua peserta pemilu yang ada."

Selain sering disebut Tom and Jerry, kata Bagja, perbedaan pendapat antara Bawaslu dan KPU juga kerap diistilahkan seperti sifat husnuzan (prasangka baik) dan suuzan (prasangka buruk). Bawaslu kerap suuzan, sementara KPU sering huznuzan; KPU melayani, sedangkan Bawaslu mengawasi.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Atas dasar perbedaan perspektif itulah, menurutnya, publik mesti memahami jika Bawaslu mengadukan KPU kepada DKPP. Sebab, itu bagian dari tugas pengawasan.

Bagja menilai perbedaan pendapat antara Bawaslu dengan KPU kali ini tidak menemukan jalan keluar atau sisi baik secara formal maupun informal. Maka Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP untuk ditindaklanjuti.

Laporan yang dilayangkan oleh Bawaslu sudah diberitahu secara informal kepada KPU. KPU pun, kata Bagja, memahami dan menyetujui akan laporan Bawaslu atas terbatasnya akses Silon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya