DPR Minta Publik Terima Putusan MA Potong Hukuman Ferdy Sambo sebagai Realitas Hukum
- VIVA/Ilham Rahmat
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta masyarakat menerima vonis Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan pidana seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman Sambo diturunkan dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
“Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu, ya, mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum," kata Arsul Sani kepada awak media, Selasa, 9 Agustus 2023.
Bila vonis pidana mati yang dijatuhkan pengadilan negeri kemudian dikuatkan oleh MA, menurutnya, Ferdy Sambo bisa tidak dieksekusi jika sudah menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku, dan di sana mengatur bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani tahanan selama 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup.
“KUHP baru yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu. Artinya, seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” kata politikus PPP tersebut.
Hakim MA, pada Selasa, 8 Agustus, menerima kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum. MA memutuskan untuk mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo, dari pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan Pengadilan Tinggi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Selain mengurangi masa hukuman, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan pidana penjara selama 20 tahun menjadi penjara 10 tahun. Hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun menjadi 10 tahun. Hukuman untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya penjara selama 13 tahun menjadi 8 tahun.