Bawaslu laporkan KPU ke DKPP gara-gara Masalah Akses Silon

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono
Sumber :
  • Humas Bawaslu

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 7 Agustus 2023.

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Komisioner Bawaslu Totok Hariyono, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas.

Rencana Bawaslu untuk melaporkan KPU ke DKPP memang sudah ingin dilakukan sejak lama. Namun, Bawaslu masih melakukan kajian mendalam.

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh KPU.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

"Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023 sore pukul 15.30 WIB. Saat ini masih diproses," kata Sandi.

Ia menjelaskan aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahap awal, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu.

"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," katanya.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Apabila sudah memenuhi syarat administrasi, sambung Sandi, DKPP akan melanjutkannya ke tahap verifikasi materiil.

Sampai berita ini dinaikkan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja belum kunjung memberikan keterangan terkait perkara yang diadukan ke DKPP. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya