Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel, Elite Demokrat: Ada yang Coba Mengail di Air Keruh
- YouTube RGTV channel ID
Jakarta - Pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang mengkritik keras Presiden Jokowi berbuntut panjang. Rocky digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dugaan omongannya yang dinilai menghina Jokowi.
Elite Partai Demokrat melalui Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani pun menyoroti langkah gugatan yang dilakukan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Dia mempertanyakan intelektualitas, komitmen serta pemahaman demokrasi dari pihak-pihak yang sangat bersemangat memperkarakan Rocky Gerung.
"Apalagi Pak Jokowi sendiri serta Menkopolkam telah memberikan pernyataan tegas bahwa Pak Jokowi tak akan memperkarakan ini," kata Kamhar, dalam keterangannnya, Senin, 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel Gegara Hina Jokowi, Sidang Perdana 22 Agustus
Dia menyindir dengan gugatan itu tampak nyata masih ada manuver-manuver terkait ini dari berbagai pihak yang hanya sekedar mencari panggung untuk manifestasi politik ‘cari muka’.
"Terbaca pula gejala ada yang mencoba mengail di air keruh dengan membuatnya menjadi gaduh dan kemudian memanfaatkan kegaduhan ini," ujar Kamhar.
Kata Kamhar, pihak-pihak yang memperkarakan Rocky mengidentifikasi diri sebagai orang atau kelompok pro Jokowi. Bagi dia, perlunya relevansi dari Jokowi untuk cawe-cawe agar menertibkan orang-orangnya.
Dia juga heran dengan omongan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengaku siap 'pasang badan' untuk Jokowi.
"Bukan sebaliknya, malah memberi panggung ‘pembegal demokrasi’ seperti KSP Moeldoko untuk semakin memperkeruh situasi," ujarnya.
Kamhar menambahkan, bagi yang paham demokrasi dan mengikuti perjalanan reformasi, tentunya berterimakasih, masih ada Intelektual kritis seperti Rocky Gerung. Ia menyebut Rocky masih berani bersuara lantang melakukan kritik dan koreksi terhadap penguasa yang surplus power.
"Kritik yang berfungsi menjaga keawasan dan kewarasan publik untuk melakukan kontrol demokrasi terhadap kekuasaan yang bersifat ambivalen," jelas Kamhar.
Dia menyebut adanya upaya pembungkaman, pengkondisian, apalagi jika sampai terjadi kriminalisasi terhadap orang seperti Rocky Gerung, hanya akan mempercepat matinya demokrasi. "Tentu kita semua tak menginginkan itu," lanjut Kamhar.
Maka itu, dia meminta agar dalam kondisi ini Jokowi mesti cawe-cawe agar tak menjadi malinkundang reformasi yang telah melahirkannya.
"Karena pembiaran sama halnya dengan ikut ambil bagian membantu percepatan matinya demokrasi," tuturnya.
Rocky Gerung digugat ke PN Jaksel pada Kamis 3 Agustus 2023. Rocky digugat oleh seorang advokat bernama David Tobing.
Gugatan terhadap Rocky itu diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan yang diajukan David itu sudah teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomer perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Rocky digugat karena perbuatan melawan hukum.