KPU: 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Penuhi Syarat

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta – Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyatakan, sebesar 83,84 persen dari 10.323 bakal caleg DPR RI telah memenuhi syarat. Sisanya, sebanyak 14,93 persen, tidak memenuhi syarat.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS (memenuhi syarat). Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ujarnya kepada awak media dikutip Senin, 7 Agustus 2023. 

Sementara bacaleg yang dihapus dari daftar oleh parpol, lanjut Idham, yakni sebanyak 1,23 persen.

Terima Dubes Singapura, Wakil Ketua DPR Dasco Sebut Bahas Energi Baru Terbarukan

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," kata Idham.

DPR RI Minta Semua Pihak Kawal Implementasi Gencatan Senjata Israel-Hamas

Idham menambahkan, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS hingga 11 Agustus 2023. Hal itu sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 996 tahun 2023.

"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023," imbuhnya.

Ketua Harian DPP Grib Jaya, Anan Wijaya

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

GRIB Jaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu harus diperketat usai MK resmi menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025