KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu Meski Ada Uji Materi Batas Umur Cawapres
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta – Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik memastikan tahapan pemilu tetap berjalan meskipun uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham menegaskan permohonan judicial review tersebut tidak menjadi gangguang jalannya tahapan Pemilu. Menurut dia, tahapan Pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya.
"Tahapan Pemilu berjalan lancar, tidak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Idham kepada wartawan dikutip Senin, 7 Agustus 2023.
Idham menyebut gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres bukan hal baru. Sebab, kata dia, pada Pilpres 2009 dan 2014, UU Nomor 42 Tahun 2008 mensyaratkan batas usia capres dan cawapres maksimal 35 tahun.
"UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu," ujarnya.
Karena itu, ia menekankan, KPU menghormati jika ada warga negara yang mengajukan kembali JR UU Pemilu yang sekarang agar batas minimal capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Kini, uji materi tersebut masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami hormati pemohon dan Kami wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," imbuhnya.