Partai Garuda: Ketika Gugatan Umur Cawapres Dikabulkan MK, Bukan Tak Mungkin Akan Ada Sejarah Baru

Penghitungan surat suara Pilpres 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Partai Garuda heran banyak yang mengkhawatirkan ketika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpeluang menjadi cawapres. Peluang itu seiring adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas umur cawapres.

Kelakar Gibran Senasib dengan Ketua Pemuda Katolik, Sama-sama Baru Dipecat Partai

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda menyoroti kemunculan tuduhan negatif terhadap Gibran soal peluang jadi cawapres. Dengan gugatan yang diajukan pihaknya ke MK, dia tak menafikan peluang Gibran yang mengisi sejarah tersebut.

"Kenapa begitu khawatirnya ketika generasi muda seperti Gibran Rakabuming nanti menjadi Cawapres? Kenapa begitu tidak suka ketika Generasi Muda menjadi Wapres, sampai harus mengeluarkan berbagai tuduhan negatif?" kata Teddy, dalam keterangannya, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia merasa bingung saat generasi muda seperti Gibran berpeluang jadi pemimpin RI justru dikhawatirkan. Bagi Teddy, figur Gibran sebagai pintu masuk bagi generasi muda lain untuk ikut terlibat banyak di dalam kontestasi politik, baik Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala daerah dan Pilpres.

Jokowi Pasrah Dipecat sebagai Kader PDIP: Waktu yang akan Mengujinya

"Dalam penelitian, banyak yang  khawatir ketika generasi muda dinilai banyak yang antipati dengan politik. Tapi, ketika generasi muda ingin terlibat, malah dijegal," jelas Teddy.

Teddy menyebut jika khawatir kalah kalau Gibran ikut kontestasi Pilpres, maka sebaiknya munculkan calon muda lain. Kata dia, kapasitasnya yang dianggap bisa menandingi Gibran.

"Itu lebih gentle dibandingkan dengan menyebarkan berbagai tuduhan negatif hanya karena takut kalah dalam pilpres. Konyol namanya," lanjutnya.

Dia mengatakan seandainya MK nanti mengabulkan permohonan gugatan Partai Garuda, maka bisa jadi ada sejarah baru. Ia menuturan sejarah baru itu menyangkut cawapres usia muda di bawah 40 tahun.

"Ketika gugatan Partai Garuda terkait batas umur cawapres dikabulkan MK, maka bukan tidak mungkin akan ada sejarah baru, Wakil Presiden Republik Indonesia adalah generasi muda," sebut Teddy.

Dia menekankan sejarah baru itu bukan tak mungkin diisi sosok Gibran. "Dan bukan tidak mungkin Gibran yang mengisi sejarah tersebut," ujar Teddy.

Ilustrasi siaran radio.

Sejarah Radio di Indonesia Tertulis Abadi dalam Buku Radio Melintas Zaman

Buku tersebut mengisahkan perjalanan panjang industri radio swasta di Indonesia, mulai dari akhir tahun 1970-an, 1980-an, hingga 1990-an.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024