Elit Demokrat: Kritik yang Disampaikan Rocky Gerung Masih Wajar
- YouTube Indonesia Lawyers Club.
Jakarta - Elite Demokrat menilai kritikan yang disampaikan Rocky Gerung masih dalam batas wajar. Adapun Rocky Gerung diduga menghina Presiden Jokowi dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kritik yang selama ini disampaikan Rocky Gerung masih dalam batasan yang wajar," ujar Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kamhar menilai kritikan yang disampaikan Rocky Gerung masih dalam koridor demokrasi yang dianut Indonesia. Dia pun mengatakan kritikan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan di masyarakat.
"Pada koridor demokrasi dan akademis sebagai penjaga akal sehat publik agar terjaga kewarasan dan keseimbangan di masyarakat," ucap dia.
Kamhar juga menyayangkan sikap para relawan Jokowi yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak berwenang. Dia berharap Presiden Jokowi dapat menertibkan para relawannya agar tidak membuat suasana menjadi gaduh.
"Kita tentu menyangkan respon relawan Jokowi yang anti kritik dan sedikit-sedikit merespon dinamika yang sifatnya bentuk diskursus publik ke ranah hukum. Merespon situasi seperti ini Jokowi bisa cawe-cawe untuk menertibkan relawannya," kata Kamhar.
"Tak sensitif yang sedikit-sedikit menempuh jalur hukum, dan kemudian terbaca hukum hanya cepat dan tangkas merespon laporan relawan, namun tidak untuk sebaliknya," tuturnya.
Rocky Gerung merespons soal laporan yang dilayangkan relawan Jokowi terhadapnya di Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan buntut dugaan penghinaan Rocky ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Rocky, pandangan politiknya harus dihormati semua orang. Sebagaimana dirinya menghormati pandangan seluruh pendukung Jokowi.
"Pandangan politik saya harus dihormati, seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo," kata Rocky saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Adapun laporan di Polda Metro Jaya dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.