Jika Lolos ke DPR, Partai Garuda Punya Gebrakan Bakal Dorong UU Janji Kampanye

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Menuju Pemilu 2024, Partai Garuda menawarkan tekadnya jika lolos menembus parlemen di Senayan. Salah satu yang ditawarkan bakal mendorong  terbentuknya UU Janji Kampanye atau UU tentang Program Kerja.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai dengan UU Janji Kampanye bisa sebagai pengingat kontestan pemilu saat giat selama kampanye. Janji mereka kepada masyarakat pemilih mesti bisa diperjuangkan, bukan malah dilupakan begitu terpilih.

"UU ini mengatur agar supaya semua program yang dijanjikan, khususnya yang menyentuh langsung dengan masyarakat wajib dilaksanakan," kata Teddy, dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juli 2023.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Teddy menambahkan dengan UU tersebut diharapkan agar seluruh calon, baik di Pilpres maupun Pilkada dalam mengkampanyekan programnya, benar-benar menyampaikan sesuatu terukur. Selain itu, kampanye yang dilontarkan bisa dilaksanakan.

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Dia menyindir bukan malah membuat janji yang bombastis dan tak rasional dilaksanakan. "Bukan hal-hal yang terlihat bombastis tapi tidak bisa dilaksanakan," ujar Teddy.

Dia mengatakan demikian karena selama ini tidak pernah ada sanksi bagi para pejabat negara. Padahal, ia mengkritisi pejabat negara itu tak melaksanakan janjinya begitu terpilih.

"Tapi tentu ada pengecualian, misalnya pembiayaan program tidak di setujui dalam APBD maupun APBN, atau ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat program itu tidak bisa dilaksanakan, tentu harus disepakati bersama dengan DPR/DPRD," jelas Teddy.

Lebih lanjut, dia menekankan masyarakat memilih seseorang lantaran berharap apa yang calon janjikan bisa dilaksanakan. Namun, menurut dia, begitu terpilih, janji program yang disuarakan para calon akan pro ke rakyat tidak dilaksanakan. "Maka dari itu perlu ada UU ini," sebut Teddy.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024