KPU Perbolehkan Pemilih Pemula yang Belum Punya e-KTP Ikut Coblos

Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun tapi belum memiliki e-KTP bisa mengunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Namun, pemilih pemula itu mesti membawa Kartu Keluarga (KK).

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan pemlih pemula itu bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024. Syaratnya bisa membawa KK saat ke TPS. "Kalau belum menggunakan kartu keluarga," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat, 28 Juli 2023.

Hasyim optimistis tidak akan terjadi manipulasi data pemilih. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkoneksi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi," ujarnya.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Pun, dia menambahkan, saat pemungutan suara nanti diharapkan para pemilih pemula sudah memiliki KTP. Ia mengatakan demikian, karena KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.

KPU juga mengklaim telah bekerjasama dengan Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan.

"Maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Ada NIK-nya kan. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," tuturnya.

Jelang Pemilu 2024, ada persoalan terkait empat juta pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP. Dari KPU, sudah bersuara akan memperbolehkan para pemilih pemula yang belum punya e-KTP bisa menggunakan KK sebagai syarat mencoblos di TPS.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan 4 juta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT belum punya e-KTP. Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, pihaknya menemukan 4.005.275 pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi belum punya e-KTP.

Menurut Lolly, jumlah tersebut diperoleh dari hasil pencermatan Bawaslu terhadap berita acara rapat pleno penetapan DPT di 38 provinsi. Lalu, ada juga dari data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4 ) yang dipakai untuk pencocokan dan penelitian (coklit), ataupun hasil pengawasan Bawaslu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya