Dedi Mulyadi Dilaporkan ke MKD Gegara Daftar Caleg dari 2 Partai Sekaligus

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

Jakarta – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu. Dedi diadukan ke MKD lantaran mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, padahal sampai saat ini Dedi tercatat masih aktif sebagai kader Golkar.

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Bahkan Dedi juga didaftarkan sebagai Calon Anggota Legislatif untuk DPR RI dari partai Golkar. Dengan begitu, Dedi dinilai telah mendaftar secara ganda.

"Sementara Dedi Mulyadi mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan dicalonkan oleh DPP Partai Golkar sebagai Caleg DPR RI artinya beliau mendaftar ganda," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Juli 2023. 

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Ia berharap agar MKD DPR RI bisa memanggil Dedi Mulyadi untuk disidangkan. Dia juga menilai jika terbukti Dedi mendaftar ganda, maka pencalonan Dedi sebagai anggota legislatif dinilai Tidak Memenuhi Syarat.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

"Tentunya hal ini harus diselesaikan menurut pasal 16 peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 maka bakal calon tersebut akan di nyatakan Tidak memenuhi syarat alias TSM," katanya.

Ia mengaku beberapa bulan lalu Dedi Mulyadi mengatakan sudah mundur dari Partai Golkar. Namun kenyataannya masih aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

"Hal ini jangan sampai merugikan rakyat dan keuangan negara karena beliau masih di duga terima gaji dan dana reses," tutup Lisman.

Dedi Mulyadi masih enggan mengomentari pengunduran dirinya dari Partai Golkar dan anggota DPR RI. Meskipun sudah ditegaskan oleh Sekjen Gerindra, Muzani bahwa namanya masuk daftar caleg Gerindra untuk Pemilu 2024

"Nanti saja (mengomentarinya)," kata Dedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya