Puan Maharani: Siapa Tahu PKB Masih Bisa Bersama PDIP

Ketua DPR Puan Maharani dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sumber :
  • Twitter Puan Maharani @puanmaharani_ri

Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengajak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk beralih dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024.

Tuding Ada Kecurangan, Ini 5 Pesan Megawati untuk Awasi Pilkada 2024

Hal itu disampaikan Puan secara langsung kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menyambangi rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.

Mulanya, Puan menyinggung soal koalisi yang dibangun PKB dan Partai Gerindra bernama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang sudah berjalan sebelas bulan. Meski begitu, belum ada kepastian dari koalisi itu sampai saat ini.

Prasetyo Edi Minta Ridwan Kamil Beri Selamat ke Pramono Biar Pilgub Jakarta Fair Play

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tengah)

Photo :
  • Istimewa

"Saya memahami, Cak Imin atau PKB sudah menjalin kerja sama, koalisi sebelas bulan dengan Partai Gerindra," ujar Puan kepada wartawan.

Real Count Sementara Pilgub Bali: Koster-Giri Menang Telak 61 Persen dari Jagoan Prabowo

Puan menjelaskan dirinya menghormati sikap PKB yang telah menjalin kerja sama dengan Gerindra. Meski begitu, dia menyebut politik bersifat dinamis sehingga dia melihat masih peluang PKB untuk bergabung dengan PDIP dan mendukung Ganjar.

"Siapa tahu masih bisa PKB bersama PDIP, karena hubungan PDIP dan PKB itu sudah panjang, kita bersama-sama mendukung Pak Jokowi sudah sepuluh tahun," katanya.

"Di DPR kita juga sama-sama mengawal DPR, lembaga legislatif bersama-sama. Saya ketuanya dan Cak Imin wakil ketuanya. Kita selalu harmonis, selalu adem, ayem, tanpa ada hal yang membuat kami tanpa ada masalah," ujarnya.

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

Photo :
  • Twitter @cakimiNOW

Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya