Menteri Budi Arie Bicara soal Publisher Rights, Begini Katanya
- Dok. VIVA.co.id
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan masih menunggu ketetapan Presiden Jokowi terkait publisher rights atau hak terbit.
Dia menjelaskan, Kominfo telah menyerahkan draf peraturan Publisher Rights ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Oleh saya sudah, dari Kemenkominfo sudah. Ya, nanti tergantung Pak Presiden,” kata Budi, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Budi juga menuturkan agar perusahaan-perusahaan media tidak perlu khawatir dengan aturan hak cipta produk jurnalistik dalam peraturan Publisher Rights. Kemenkominfo, ujarnya, mengakomodasi semua usulan dari media seperti soal isu algoritma.
“Kami ada di pihak media. Ya, kami akomodasi semua usulan teman-teman media. Soal algoritma, soal iklan, dan lainnya. Kecil-lah, itu mah teknis,” ujar Budi.
Urgensi Publisher Rights disinggung oleh Presiden RI Joko Widodo pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023.
Apa Itu Publisher Rights
Secara garis besar, Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Artinya, media massa akan mendapatkan jaminan atas hak dari konten-konten yang disebarluaskan di berbagai platform digital global.
Melalui aturan tersebut, diharapkan platform teknologi digital juga bisa melakukan kerja sama bisnis dengan media massa sehingga tercipta hubungan kerja sama yang setara.
Gagasan tersebut sudah mengemuka sejak Hari Pers Nasional (HPN) 2020 dan telah diberlakukan di sejumlah negara. Misalnya, di Australia terdapat regulasi News Media Bargaining Code, ataupun di Korea Selatan yang memiliki ketentuan Telecommunication Business Act.