AHY: Pengumuman Cawapres untuk Anies Harus Taktis, Waktu Tinggal 7 Bulan Lagi
- VIVA/Yeni Lestari.
Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara soal belum diumumkannya bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Anies Baswedan yang diusung sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Menurut dia, pengumuman bakal calon wakil presiden harus dilakukan secara taktis karena waktu pencoblosan tersisa 7 bulan lagi, yakni pada 14 Februari 2024.
Namun demikian, AHY memastikan Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS akan semakin solid menyongsong Pemilu 2024.
"Saya yakin koalisi ke depan akan semakin solid, dan kami akan semakin sinergis, termasuk dalam menentukan strategi di lapangan karena waktunya tinggal 7 bulan lagi. Kita harus semakin taktis untuk menyambangi berbagai daerah di Indonesia, untuk menyapa berbagai kalangan masyarakat di Indonesia," kata AHY dikutip dari Antara pada Minggu, 16 Juli 2023.
Tentu, kata AHY, tiga partai dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan akan mendukung nama bakal calon wakil presiden yang dipilih oleh Anies Baswedan untuk pasangan Pemilu Presiden 2024 mendatang.
"Saya yakin, Pak Capres (Anies Baswedan), dan tiga partai politik koalisi ini juga sudah sangat siap, bersemangat, karena kami juga mendapatkan energi positif oleh masyarakat," ujar putra mantan Presiden ke-6 RI ini.
Selain itu, AHY mengatakan masyarakat juga sudah menanti siapa nama bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Anies Baswedan nanti. Memang, lanjut dia, Anies diberikan hak untuk menentukan pendampingnya pada Pemilu Presiden 2024.
"Masyarakat sudah menyambut dan menunggu kedatangan sekaligus juga rasanya ingin menyatukan energi besar, karena perubahan yang disampaikan oleh Pak Anies, Pak Capres kita, harus bersama-sama, tidak menjadi agenda orang per orang, partai per partai, tetapi ini agenda besar bersama dan berjuang bersama," jelas anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.(Ant)