Sekjen Gerindra Instruksikan Seluruh Kader Gunakan Gawai untuk Menangkan Prabowo Jadi Presiden
- ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta kader menggunakan handphone atau gawai untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Mulai sekarang gunakan handphone-mu untuk memperjuangkan Pak Prabowo jadi presiden," kata Muzani dalam pidato sambutannya pada Konsolidasi Kader Partai Gerindra Daerah Pemilihan I Jakarta Pusat di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu, 16 Juli 2023.
Muzani mendorong kader untuk lebih aktif menggunakan media sosial. Ia mengimbau kader Gerindra menyukai, mengomentari, dan membagikan setiap unggahan atau konten mengenai Prabowo dan Gerindra.
"Kalau ada berita tentang Gerindra, tentang Pak Prabowo, nomor satu, like, menyukai, kasih tanda suka; nomor dua, comment, kasih komentar yang baik; yang ketiga, share, bagi ke setiap grup yang ada di handphone-mu," ujarnya.
Ia mengingatkan kader untuk selalu berperilaku positif, khususnya di dunia maya. Menurutnya, kader Gerindra tidak perlu merespons dengan cara negatif bila ada berita bohong dan fitnah terkait Prabowo dan Gerindra.
"Tidak usah emosi. Jangan hoaks dijawab dengan hoaks. Jangan fitnah dijawab dengan fitnah. Jawablah dengan benar, dengan baik, dengan sopan. Insyaallah, itu adalah sebuah ketenangan kita yang menjadi pintu kemenangan," kata Muzani.
Muzani mengingatkan kader untuk menggunakan pendekatan yang santun dan baik dalam menyikapi orang-orang yang berbeda pilihan politik. Pendekatan santun dan baik tersebut nantinya akan menambah dukungan untuk Prabowo dan Gerindra.
"Orang yang memilih kita dan orang yang belum menyukai kita tetap adalah saudara kita. Syukur-syukur dengan pendekatan yang baik, yang santun, mereka akan memilih Pak Prabowo dan Gerindra," sambung Muzani.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (ant)