Ditagih-Janji 'Gantung di Monas', Jawaban Anas Urbaningrum Beda Lagi

Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum di kawasan Monas, Jakarta Pusat
Sumber :
  • ISt

Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum tidak ambil pusing ditagih soal digantung di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.

Donald Trump Menang, Kamala Harris Minta Pendukungnya Terima Hasil Pemilu

Dia mengatakan yang menuntutnya untuk digantung di Monas adalah pihak yang punya kepentingan politik. Sehingga, dirinya mengaku tak masalah akan suara-suara mereka yang menuntutnya digantung di Monas.

"Tidak apa-apa, karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri, itu hal yang silahkan saja," ujar dia kepada wartawan, Sabtu 15 Juli 2023. 

Ketua MPR Harap Trump Mampu Redam Konflik di Sejumlah Kawasan

"Sudah tahu (grup kepentingan mana), kan, sudah tahu masa tanya," imbuhnya

Anas Urbaningrum lepas burung merpati usai Pidato di Monas

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon
Erdogan ke Donald Trump: Selamat Kepada Teman Saya yang Menang Pilpres AS

Mantan Ketum Partai Demokrat ini malah menjawab dengan guyon tuntutan dirinya digantung di Monas. Kata Anas dia sudah menggantungkan harapan hari ini dibawah langit dengan saksinya Monas.

Apalagi hari ini momentumnya sangat istimewa yaitu merayakan ulang tahun di Monas. Adapun Anas juga menyampaikan pidato politik di sana. "Ya makanya itu harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Dibawah langit ada Monas," ucapnya.

Untuk diketahui, Anas punya ikatan dengan Anas. Bagaimana tidak, pada tahun 2012, saat kasus korupsi mencuat dia berjanji digantung di Monas bila terbukti melakukan korupsi.

"Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada 9 Maret 2012.

Anas Urbaningrum seakan ingin meyakini orang banyak dirinya tidak mungkin menerima suap proyek Wisma Atlet Hambalang.

Namun, Anas akhirnya dipidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta pada 2014 atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Adapun kasusnya yaitu korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya