DPR Sebut Usul Bawaslu Tunda Pilkada 2024 Mengada-ada
- DPR RI
Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengaku terkejut mendengar usulan Bawaslu RI mengenai penundaan Pilkada 2024. Politikus PDIP itu menegaskan dirinya tidak setuju dengan usulan tersebut.
“Kalau menurut saya, (usulan) itu apa namanya, mengada-ada,” kata Junimart kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.
Ditekankan Junimart, dalam beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) digelar DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP serta pemerintah, sudah sepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada 24 November 2024. Sementara Pilpres pada 14 Februari 2024.
“Nah, kalau sekarang Bawaslu itu berwacana, menurut saya melampaui kewenangannya, melampaui tupoksinya,” kata Junimart.
Dia lantas meminta Bawaslu RI selaku pengawas pemilu tidak melakukan manuver-manuver yang bisa mengganggu penyelenggaraan pemilu 2024. Dia juga merasa heran, wacana tersebut dilempar Bawaslu ke ruang publik, bukan disampaikann ke Komisi II DPR.
“Bawaslu itu menurut saya cukup kerja-kerja saja, fokus kerja mengawasi tahapan ya, menuju Pileg, Pilpres. Nah yang kedua kenapa wacana ini kalaupun menurut Bawaslu sebaiknya ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II, kenapa harus ke publik? Ada apa dengan Bawaslu, ya kan? Bawaslu jangan berpolitik lah,” kata Junimart.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan opsi penundaan Pilkada 2024. Latarnya masalah keamanan. "Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari situs resmi Bawaslu RI, Kamis, 13 Juli 2023.
Wacana itu juga disampaikan Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema "Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya" di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.
"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," kata Rahmat Bagja.
Dia menerangkan, risiko masalah keamanan ini berkaitan dengan pasukan keamanan yang tersebar di wilayah masing-masing, karena Pilkada berlangsung serentak, sehingga perbantuan personel keamanan hampir sulit dilakukan.
Sementara itu, risiko konflik di dalam perhelatan Pilkada selalu lebih tinggi dibanding pemilu secara nasional, sebab lebih tingginya sentimen kedekatan antara konstituen dengan calon kepala daerah yang berkontestasi.
"Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan kemanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," kata Bagja.
Diketahui, Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024, serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sehingga total ada 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten, dan 98 kota yang bakal berpartisipasi dalam pilkada serentak seluruh daerah sepanjang sejarah Indonesia ini.