Partai Buruh Ingin Syarat Presidential Threshold 20 Persen Dicabut, Diganti Jadi 0 Persen

Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Partai Buruh berencana mengajukan pendaftaran juidicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan presidential threshold atau peraturan mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebesar 20 persen. Partai Buruh meminta agar presidential threshold diubah menjadi 0 persen.

Airin Kalah Versi Quick Count Pilgub Banten, PDIP Sebut Anomali dan Bakal Bawa ke MK

Rencananya, JR soal presidential threshold Partai Buruh akan didaftarkan pada pekan depan.

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pendaftaran gugatan JR ke MK ini akan sejalan dengan aksi dari ribuan para buruh.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

"Apa yang membedakan? Pakai aksi, itu saja sudah titik. Besok 20 Juli, kita akan mengajukan (gugatan JR), kita aksi ribuan buruh. Jadi, 20 Juli itu aksi mendaftarkan gugatan sekaligus kita sampaikan karena ada sidang uji formil UU Ciptaker. Jadi, kita jadikan satu," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat, 14 Juli 2023.

"Dalam presidential threshold 20 persen, kita akan kampanyekan juga bahwa tidak ada demokrasi di Indonesia. Demokrasinya ada, tapi demokrasi terpimpin," lanjut Said.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah).

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dia menilai, gugatan JR ke MK soal presidential threshold 20 persen ini sangat penting. Sebab, jika dimenangkan, maka akan ada 18 partai politik (parpol) nasional yang bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri.

Dengan begitu, kata Said Iqbal, pilihan masyarakat untuk menentukan siapa sosok calon pemimpin RI pada 2024 pun semakin terbuka lebar.

Menurut dia, dengan nol persen maka masyarakat pemilih akan disuguhkan figur capres dan cawapres yang banyak.

"Sekarang 18 parpol mengajukan capres, nanti putaran kedua tinggal 2 (pasangan calon). Tetap saja kan? Daripada sekarang tiga (pasangan capres dan cawapres) tapi tetap dua, mending 18 partai sekalian, tetap dua. Jadi, dengan pilihan yang banyak," ujarnya.

Bagi dia, tak ada keliru dari keinginan Partai Buruh karena tujuannya ingin agar masyarakat kalangan pekerja hingga buruh punya figur capres.

"Jadi apa yang keliru dari pandangan-pandangan sederhana ini? Sehingga kelas pekerja, buruh, nelayan, punya calonnya," jelas Said Iqbal.

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di militer, sepanjang KPK yang memulai penyidikan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024