DPR Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas
- vivanews/Andry
Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan RUU Perampasan Aset masih menunggu persetujuan pimpinan DPR untuk dibacakan di Rapat Paripurna. Naskah RUU tersebut sudah serahkan pemerintah lebih dari sebulan lalu kepada DPR.
Dia meyakini pimpinan DPR akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga, RUU Perampasan Aset dapat dibahas oleh komisinya.
"Karena RUU Perampasan Aset itu memang isinya terkait dengan penegakan hukum, tentunya memang itu yang paling pas di Komisi III," kata Arsul, Jumat, 14 Juli 2023.
Dia memahami RUU Perampasan Aset tak kunjung dibacakan dan ditindaklanjuti karena masih menunggu antrean dengan RUU lain yang saat ini sedang dibahas komisi III.
Arsul mengungkapkan, saat ini, pihaknya juga sedang membahas tiga RUU, yakni RUU MK, RUU Hukum Acara Perdata, dan RUU Narkotika. Selain itu, RUU Masa Jabatan Hakim dan RUU Penyadapan.
Belakangan, RUU MK dan RUU Narkotika telah diputuskan untuk diperpanjang proses pembahasannya hingga masa sidang mendatang.
"Ini barangkali ya, karena pertimbangan-pertimbangan itu maka pada level pimpinan, kemudian belum di follow up tentang RUU Perampasan Aset. Tapi karena Komisi III-nya sedang membahas tiga RUU ya barangkali menunggu ya paling enggak satu atau dua RUU yang dibahas itu selesai," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan coba terus melobi DPR terkait pembahasan RUU perampasan aset terkait tindak pidana. Ia menyampaikan pihaknya akan menemui pimpinan DPR agar bisa mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Ya kita nanti jumpai pimpinan atau sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu. Ya. Belum ada panggilan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.