Dewan Syuro Sebut PKB Komitmen dengan Prabowo dan Gerindra tapi Buka Komunikasi dengan PDIP

Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq
Sumber :
  • Azizi Erfan

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku hingga kini masih konsisten dengan komitmen Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bersama Partai Gerindra. PKB berharap duet bakal capres Prabowo Subianto dengan bakal cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) segera dideklarasikan.

Deretan Tim Pembela Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor: Pengacara Senior hingga Eks Jubir KPK

“Jadi, sampai sejauh ini tawaran apapun tentu akan dibicarakan dengan Gerindra, kami masih tetap dengan Gerindra dan berharap pasangan Prabowo-Muhaimin segera dideklarasi. Itu saja yang penting,” kata Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Meski begitu, kata Maman, PKB juga tidak akan menutup komunikasi dengan partai politik lain dalam menyongsong Pemilu 2024. Dia juga tak menutup mata dengan komposisi koalisi di luar KKIR.

Kemarahan Anggota DPR ke Sritex, Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Prabowo Subianto.

Photo :
  • Istimewa

“Tentu soal komunikasi dengan pihak manapun PKB membuka komunikasi; secara intensif dengan Prabowo, dengan Gerindra, termasuk dengan PDIP, dan juga mungkin partai-partai lain,” ujarnya.

Geram, Revisi UU TNI Dianggap Ingin Kembali ke Zaman Orde Baru, KSAD Maruli: Kampungan!

Lagi pula, menurut Anggota Komisi VIII DPR RI itu, sejauh ini belum ada bakal calon presiden yang sudah memiliki pasangan dan dideklarasikan. Semua partai masih mengamati dinamika politik, apalagi sementara ini tidak ada bakal capres dengan elektabilitas melebihi 50 persen. Karena itu, masih banyak kemungkinan yang bisa terjadi dalam beberapa waktu mendatang, termasuk dalam hal penentuan pasangan capres-cawapres.

Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketua DPR Puan Maharani dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Photo :
  • Twitter Puan Maharani @puanmaharani_ri

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya