KPK Geledah Rumah Calon Bupati Muna, Gerindra Bakal Nonaktifkan La Ode Gomberto

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto, di Jl Kelinci, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Sulawesi Tenggara. Status La Ode juga merupakan bakal calon Bupati Muna.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Merespons itu, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Habiburokhman enggan berspekulasi lebih terhadap maasalah yang tegah mendera La Ode. Kata dia, pihaknya menyerahkan proses hukum itu kepada lembaga antirasuah.

"Kami serahkan kepada proses hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Petugas KPK memasuki ruangan untuk melakukan penggeledahan. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Menurut Habiburokhman, Gerindra juga belum dapat informasi lebih menggenai masalah La Ode. Dia hanya menegaskan, Gerindra akan menindak tegas kader yang tersangkut hukum, terlebih kasus korupsi.

Wahono-Nurul Mau Majukan Sektor Pertanian Bojonegoro, Begini Caranya

"Kami nggak mau berasumsi ya. Pokoknya kami kan standar umum dari Gerindra siapapun yang tersangkut masalah hukum akan dinonaktifkan," ujar Habiburokhman.

Diketahui, penyidik KPK sedang menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Tidak hanya kantor bupati, tim KPK ternyata turut menggeledah rumah Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto, yang merupakan bakal calon bupati Muna, di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan giat penindakan itu terkait pengembangan penyidikan kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kab. Muna," kata Ali.

 

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024