KPU Ungkap Alasan Tetap Masukkan 4 Juta Pemilih Tetap meski Belum Punya KTP
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan alasan lembaganya tetap memasukkan 4 juta pemilih yang belum memiliki e-KTP masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Hasyim, dasar menjadi pemilih itu syaratnya adalah warga negara Indonesia (WNI) dan sudah genap 17 tahun pada hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tetapi nanti pada hari pemungutan suara,” kata Hasyim sebagaimana dikutip pada Rabu, 12 Juli 2023.
Hasyim memastikan, data pemilih yang sudah masuk dalam DPT sumbernya dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dia pun menepis rumor yang menuding KPU cawe-cawe.
“Di situ (DP4) pasti ada pemilih pemula yang sudah bisa dipastikan bahwa nanti 14 Februari 2024 sudah genap 17 tahun,” kata Hasyim.
Karena itu, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang terdapat dalam DP4 mengecek data kependudukan yang diakui secara hukum adalah Kartu Keluarga (KK). Itu semata-mata untuk melindungi hak suara masyarakat.
“Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih karena syarat UU itu,” ujarnya.