Puan Maharani Sarankan Organisasi Profesi Penentang UU Kesehatan Tempuh Jalur MK
- DPR RI
Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani miminta organisasi profesi (OP) bidang kesehatan yang menolak omnibus law UU Kesehatan untuk mengambil langkah konstitusional dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan substansi UU Kesehatan. Menurutnya, langkah tersebut sah-sah saja dan dijamin oleh konstitusi.
"Namun kalau kemudian merasa atau dianggap hal itu belum cukup, kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK, jadi silakan saja, ini negara hukum," kata Puan Maharani di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Organisasi profesi juga bisa menyampaikan aspirasi atau keberatannya kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Menurut Puan, pemerintah dapat mengakomodasi aspirasi atau keberatan mereka dalam peraturan turunan dari omnibus law UU Kesehatan.
Puan menekankan, pembahasan UU Kesehatan dilakukan secara transparan dan komprehensif dengan mengedepankan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk telah melibatkan partisipasi publik dan berbagai elemen, seperti kalangan dunia kesehatan dan medis.
"Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan," kata Puan.
Konsultasi publik, katanya, telah dilakukan DPR dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi, asosiasi penyedia layanan kesehatan, lembaga keagamaan dan lembaga think tank. Ia menyebut, UU Kesehatan juga telah melalui tahap sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah.
“DPR RI bersama Pemerintah sangat mempertimbangkan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation) dari masyarakat, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberikan penjelasan. Masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat tersebut tentunya telah diakomodasi dan dipertimbangkan secara seksama di dalam UU tentang Kesehatan ini,” ujarnya.