Resmi Disahkan, Begini Sikap 9 Fraksi DPR soal RUU Kesehatan
- tvOne/Syifa Aulia
Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 yang digelar siang ini, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena (Melki) mengungkapkan sikap 9 Fraksi di DPR terkait pengesahan RUU Kesehatan.
Sikap 9 Fraksi DPR, diterangkan Melki, terbagi dalam 3 kelompok. Pertama, kata dia, 6 Fraksi DPR, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra PKB, PAN dan PKB menyetujui RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang.
"6 Fraksi menyetujui RUU Kesehatan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna," kata Melki saat membacakan laporan pembahasan RUU Kesehatan.
Sementara Fraksi Nasdem, lanjut Melki, menyetujui RUU Kesehatan disahkan di Paripurna DPR dengan catatan, yakni mandatory spending diusulkan di angka minimal 10 persen dari APBN dan APBD. "2 fraksi, yaitu Fraksi Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Kesehatan," kata Melki.
Fraksi Partai Demokrat yang diwakilkan Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan tiga alasan pihaknya menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.
Salah satu alasan penolakan adalah keputusan pemerintah yang menghapuskan pengeluaran wajib atau mandatory spending untuk sektor kesehatan sebesar 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Hal tersebut semakin menunjukkan kurangnya komitmen politik negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata di seluruh negeri, dan berkeadilan di seluruh lapisan masyarakat," kata Dede.
Fraksi Partai Demokrat ingin agar mandatory spending seharusnya ditingkatkan, bukan malah dihapuskan. Pasalnya, besarnya anggaran untuk sektor kesehatan bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Mandatory spending kesehatan masih sangat diperlukan dalam rangka menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat dan dalam rangka mencapai tingkat indeks pembangunan manusia," kata dia.
Sedangkan Fraksi PKS berpandangan, RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI). Sebab, RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law mengatur pemanfaatan tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA).
"Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, baik itu karena masuknya tenaga kerja asing ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan, tentu tidak dapat diterima," kata anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani.
Sikap 9 Fraksi ini sudah disampaikan dalam Rapat Kerja DPR dengan Pemerintah pada 19 Juni 2023 dengan agenda pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan.
Saat memimpin sidang paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel. Rapat Paripurna pengesahan RUU dihadiri secara fisik oleh 105 anggota dan 197 anggota dewan yang izin hadir fisik.