Wanti-wanti Bawaslu Agar Parpol Jangan Bandel soal Iklan Politik Sebelum Masa Kampanye
- Dok. VIVA
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menindak iklan politik yang sudah dibelanjakan partai politik atau parpol peserta pemilu 2024. Bawaslu menyoroti demikian karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu, Puadi menjelaskan pihaknya juga melakukan penelusuran dan pendalaman.
"Kami coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman, apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke (pelanggaran) administrasi kah atau pidana atau ruang etik misalkan," kata Puadi, Selasa, 11 Juli 2023.
Bawaslu juga minta masyarakat aktif dalam mengawasi dan segera melaporkan jika diduga terdapat pelanggaran terkait pemilu.
Namun, menurut Puadi, pihaknya tidak hanya akan menanti laporan masyarakat. Kata dia, sesuai ketentuan, Bawaslu juga bisa bertindak sendiri seandainya mendapat temuan awal dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan.
Puadi berdalih, pihaknya sudah mengantisipasi fenomena ini. Cara Bawaslu dengan mengingatkan partai-partai politik peserta Pemilu 2024 terkait mana yang boleh dan tidak sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. Sebelum masa kampanye, mereka hanya diizinkan melakukan sosialisasi secara internal.
Adapun tahapan dan jadwal masa kampanye Pemilu 2024 sudah diputuskan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.