Sekjen PDIP Bantah Isu Effendi Simbolon Pindah Partai: Sekali Merah, Tetap Merah
- PDI Perjuangan
Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah isu bahwa politikus PDIP Effendi Simbolon akan pindah ke partai lain.
"Terkait dengan isu-isu Pak Effendi mau ke partai lain, itu juga sama sekali tidak benar," ujar Hasto di kantor pusat PDIP, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.
Hasto menyampaikan hal itu usai mendengar klarifikasi langsung dari Effendi Simbolon. Effendi dipanggil oleh pimpinan pusat PDIP setelah pernyataannya yang seolah-olah memberikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres. Hadir pula dalam proses klarifkasi itu Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.
Hasto juga menegaskan bahwa Effendi Simbolon merupakan kader partai berlambang banteng moncong putih yang sangat loyal. Bahkan, politikus asal Yogyakarta ini menyebut jika jiwa Effendi yang 'merah' sesuai dengabn warna PDI Perjuangan tidak bisa diubah. "Karena sekali merah, tetap merah," ujarnya.
Sebelumnya berembus isu bahwa Effendi Simbolon bakal menyeberang ke Partai Gerindra menyusul pernyataan Effendi yang memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto dalam acara Rakernas Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), beberapa waktu lalu.
Effendi menyebut sosok Prabowo Subianto sebagai tokoh yang mampu menakhodai Republik Indonesia ke depan.
Padahal, Ganjar Pranowo yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah diumumkan secara resmi sebagai calon presiden dari PDIP pada 21 April 2023.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat Ke-140 PDIP Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Lebaran 2023 di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (ant)