Partai Politik Pendukung Ganjar Pranowo Rumuskan Strategi Pemenangan
- ANTARA/Galih Pradipta
Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan rapat bersama PDI Perjuangan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan tim relawan merumuskan strategi umum pemenangan bakal calon presiden Ganjar Pranowo.
“Rapat pada kali ini juga merumuskan beberapa grand strategy dalam pemenangan Ganjar Pranowo,” ujar Arwani kepada wartawan usai pertemuan di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juli 2023.
Meskipun demikian, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail mengenai strategi yang dirumuskan. Pada prinsipnya, kata Arwani, partai-partai politik dalam posisi siap melaksanakan kerja sama yang tidak terbatas dalam memenangkan Ganjar Pranowo pada Pemilu Presiden (Pilpres) tetapi juga Pemilu Legislatif.
Arwani menuturkan bahwa seluruh mesin partai politik pendukung Ganjar Pranowo telah bergerak. PPP, bersama dengan struktur para tokoh di partai dan juga para calon anggota legislatif PPP, sudah bergerak untuk memenangkan Ganjar Pranowo.
“Insyaallah, ikhtiar yang kami lakukan, ikhtiar untuk melanjutkan visi kemajuan Indonesia Bapak Jokowi, kami mencapreskan Ganjar Pranowo ini akan disambut oleh rakyat dan diterima oleh umat dengan baik,” kata Arwani.
Hingga kini, partai yang telah menjalin kerja sama politik bersama PDI Perjuangan dalam mengusung Ganjar Pranowo adalah PPP, Hanura, dan Perindo.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)