Terima Tambahan Caleg Partai Garuda, KPU Kaltim Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. KPU terbukti melanggar dalam penambahan bakal calon legislatif Partai Garuda.

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Putusan Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023 tersebut dibacakan Majelis Sidang Bawaslu RI di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

"Tindakan terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta.

Fakta-fakta Mengerikan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Puadi menjelaskan, mengenai KPU Kaltim yang menerima penambahan sebanyak 24 bacaleg DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan Partai Garuda berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 17 Mei 2023. Cara itu tak sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dia menambahkan, pada intinya, dalam pengajuan bakal calon dikembalikan, parpol peserta pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon. Pun, perbaikan tersebut dilakukan selama masa pengajuan bakal calon paling lambat 14 Mei 2023.

Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Puadi menyampaikan persoalannya, bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar tanggal 1-14 Mei 2023, tak dimungkinkan lagi. Hal itu karena tahapannya telah lewat.

"Bahwa tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru," tuturnya.
"Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat," ujarnya.

Dalam putusan itu, Bawaslu juga beri teguran kepada KPU Kaltim agar tak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan terlapor, seyogyanya tak serta-merta merugikan hak-hak konstitusinonal dari peserta pemilu," ujar Anggota Majelis Sidang Bawaslu RI, Totok Hariyono.

Namun, dia meminta agar ke depannya agar kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran administratif bermula dari temuan Bawaslu Kaltim yang menduga KPU Kaltim melakukan dugaan pelanggaran. Dugaan itu menyangkut pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam laporan disebutkan KPU Provinsi Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan terhadap pengajuan bakal calon partai politik peserta pemilu, melainkan menyatakan ‘lengkap dan diterima' terhadap penambahan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya