Wali Kota Depok Larang Pasang Atribut Parpol, Gerah Marak Dukungan ke Kaesang?

Billboard PSI mendukung Kaesang jadi Wali Kota Depok
Sumber :

Jawa Barat – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul banner, Reklame maupun Atribut lainnya. Surat tersebut ditujukan kepada ketua partai politik di Depok, ketua organisasi kemasyarakatan dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Depok

OSO di HUT ke-18 Hanura: Jangan Pernah Remehkan Partai Kecil

Isinya berupa imbauan agar tidak dipasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di sejumlah titik yang telah ditentukan. Seperti di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

“Terkecuali, mendapatkan izin rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Idris dalam suratnya, Senin 3 Juli 2023.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Wali Kota Depok Mohammad Idris

Photo :
  • VIVA/Galih Purnama

Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua DPC/DPD partai politik, ketua organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga instansi swasta Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Dalam surat tertera, spanduk dan banner yang sudah dipasang diminta untuk diturunkan hingga waktu yang ditentukan yaitu hingga 30 Juni 2023. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan masih terlihat spanduk dan lainnya seperti yang dijelaskan di atas maka akan dilakukan penertiban oleh petugas.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok, Hamzah mengatakan wali kota salah kaprah membuat SE tersebut. Ditegaskan, wali kota bukanlah penyelenggara pemilu sehingga tidak tepat mengeluarkan SE larangan pemasangan atribut partai.

“Penyelenggara pemilu adalah KPU, yang mengawasi adalah Bawaslu. Salah kaprah kalau wali kota mengeluarkan surat tersebut karena dia bukan penyelenggara pemilu,” katanya.

Jika ingin melakukan penertiban maka wali kota harus berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang terkait pemilu. Kendati tidak disebutkan gamblang, namun Hamzah mensinyalir larangan tersebut bisa saja ada hubungan dengan masifnya pemasangan spanduk dukungan terhadap Kaesang di Depok.

“Mungkin iya karena dukugan terhadap Kaesang saat ini sangat besar kan. Sekali lagi saya tegaskan terkait surat edaran tersebut seharusnya tidak dikeluarkan oleh wali kota,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo justru menilai sebaliknya. Hendrik berpendapat, SE tersebut tidak ada hubugannya dengan dukungan terhadap Kaesang.

“Saya tidak berfikir seperti itu. Tetap positif thinking aja. Toh juga gambar Bu Ely (istri Idris) ada dimana-mana kan? Jadi semua harus ditertibkan. Nah menjelang tahun politik ini memang harus diperhatikan juga bagi yang akan memasang gambar agar tidak makin menambah semrawutnya Kota Depok,” katanya.

Menurutnya, SE tersebut bukan dalam rangka melarang pemasangan atribut. SE tersebut dikeluarkan agar pemasangan spanduk dan baliho dipasang sesuai aturan.

“Surat itu kan bukan melarang pemasangan atribut. Itu himbauan agar pemasangan spanduk baliho dan lainnya bisa dipasang ditempat yang semestinya, tidak mengganggu keindahan dan enak dipandang mata. Kalau untuk menjaga estetika kota saya setuju,” tutupnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya