Survei LSJ: Prabowo Subianto Pilihan Utama Emak-emak pada Pilpres 2024
- Istimewa
Jakarta - Hasil survei Lembaga Survei Jakarta (LSJ) periode 20—29 Juni 2023 menunjukkan sebesar 36,7 persen responden dari kalangan "emak-emak" mengaku akan memilih Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
"Di kalangan emak-emak (ibu rumah tangga), Prabowo juga menjadi pilihan utama. Ketika LSJ menanyakan kepada responden siapa yang akan dipilih jika pilpres hanya diikuti oleh Prabowo, Ganjar, dan Anies, sebanyak 36,7 persen responden dari kalangan emak-emak ternyata memilih Prabowo," ujar Direktur Riset LSJ Fetra Ardianto saat memaparkan hasil survei bertajuk "Dinamika Elektabilitas dan Arah Dukungan Kalangan ASN dan Emak-Emak Jelang Pemilihan Presiden 2024", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube ASOPI TV, di Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.
Sebanyak 32,5 persen responden lainnya yang juga dari kalangan "emak-emak" itu mengaku akan memilih Gubernur Jawa Tengah sekaligus bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan 21,4 persen lainnya mengaku menjatuhkan pilihan pada mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Lalu, 9,4 persen lainnya masih belum dapat menentukan pilihannya," katanya.
Menurut Fetra, "emak-emak" atau ibu rumah tangga merupakan kelompok pemilih yang cenderung fanatik dan loyal. Ia menambahkan pilihan dari kalangan emak-emak biasanya lebih bersifat spontan dan reaktif karena setiap hari mereka merasakan langsung dampak gejolak ekonomi, terutama terkait dengan naik dan turunnya harga bahan-bahan kebutuhan pokok.
Survei yang dilakukan oleh LSJ itu melibatkan sebanyak 1.200 responden yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dari 34 provinsi di Indonesia. Mereka berusia minimal 17 tahun atau telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Pengumpulan data yang dilakukan melalui metode wawancara via telepon. Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dengan margin of errorsekitar 2,83 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)