KPU Nyatakan Hanya Tiga Bakal Calon DPD Kalimantan Selatan yang Memenuhi Syarat

Anggota KPU Kalimantan Selatan Nida Guslaili Rahmadina saat menerima penyerahan berkas perbaikan dari bakal calon anggota DPD RI.
Sumber :
  • ANTARA/Firman

Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menyatakan hanya tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dari sembilan orang yang menyerahkan berkas pencalonan untuk Pemilu 2024.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

"Mereka yang memenuhi yaitu Habib Hamid Abdullah, Habib Zakaria dan Nanik Hayati," kata anggota KPU Kalimantan Selatan Nida Guslaili Rahmadina di Banjarmasin, Minggu, 2 Juli 2023.

Enam bakal calon yang belum memenuhi syarat, antara lain Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua, Gusti Farid Hasan Aman, Antung Fatmawati, Muhammad Hidayattollah, Muhammad Yamin, dan Sayed Umar Al-Idrus.

Ketua Komisi II DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

Ilustrasi Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

KPU memberikan kesempatan bagi yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu sampai tanggal 9 Juli 2023.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Jika tak melakukan perbaikan sampai waktu yang ditentukan maka pencalonannya sebagai anggota DPD otomatis dibatalkan dan tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Hingga Sabtu, sudah ada empat orang yang menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Kalimantan Selatan, yaitu Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Gusti Farid Hasan Aman, Antung Fatmawati dan Muhammad Yamin.

Sembilan orang resmi mendaftarkan diri ke KPU Kalimantan Selatan untuk memperebutkan empat kursi anggota DPD alias senator perwakilan Kalimantan Selatan pada Pemilu 2024. Sembilan bakal calon ini sebelumnya telah memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebanyak 2.000 pemilih atau lampiran KTP dan jumlah sebaran minimal tujuh kabupaten atau kota dari 13 wilayah di Kalimantan Selatan wajib dipenuhi agar bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya