Arsul Sani PPP Dorong Polri Prioritaskan Penyelidikan Aspek Pidana Kasus Ponpes Al-Zaytun

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA – Anggota Komisi III DPR RIArsul Sani mendorong Polri memprioritaskan penyelidikan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Terlebih, Menkopolhukam Mahfud MD, menyebut ada aspek hukum pidana dalam polemik tersebut.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

"PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang). Apalagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut," kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.

Arsul menyebut perilaku atau ucapan Panji Gumilang, patut diduga sebagai delik pidana. Menurut dia, tindakan itu masuk penodaan agama.

Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Tidak Bisa Damai

"Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar," jelas Arsul.

Arsul memahami, penanganan kasus seperti polemik Ponpes Al-Zaytun memerlukan kerja yang lebih dalam untuk mengungkap fakta. Karena itu, Arsul menyarankan Bareskrim Polri mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Santri di Boyolali Dibakar Hidup-hidup Tamu Ponpes Gara-gara Dituduh Curi HP

"PPP memahami bahwa kasus-kasus dugaan penodaan agama seperti itu, selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan yang lainnya," kata Arsul.

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Aspek hukum pidana tersebut bahkan tidak boleh didiamkan.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, enggak jelas," kata Mahfud kepada wartawan.

Mahfud menuturkan, tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah Ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.

"Kalau hukum, enggak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," kata mantan Ketua MK tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya