Iming-iming Dipekerjakan sebagai PRT Jadi Modus Terbanyak Perdagangan Orang, Menurut Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri mengungkapkan modus terbanyak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mempekerjakan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
 
"Hasil analisa dan evaluasi Satgas TPPO dari tanggal 5 sampai 27 Juni 2023, modus yang dilakukan pelaku mempekerjakan PMI sebagai pembantu rumah tanggal sebanyak 405 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.

Dijalankan Januari 2025, Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp 15.000 per Anak

Modus kedua yang paling banyak adalah pekerja seks komersial sebanyak 159 kasus, disusul eksploitasi anak sebanyak 38 kasus, dan anak buah kapal 9 kasus.

Seorang emak-emak ditangkap karena dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Photo :
  • tvOne/Azizi Erfan.
Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Muara Enim, Satu Tersangka Ditangkap

Sejak dibentuk 4 Juni, Satgas TPPO Polri tingkat pusat maupun daerah terus bergerak mengungkap tindak pidana TPPO. Tercatat hingga tanggal 27 Juni 2023 ada sebanyak 649 tersangka ditangkap. Jumlah korban yang diselamatkan sebanyak 1.840 orang.

Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku Perdagangan Orang, Kerugian Capai Rp60 Juta per Korban

Total laporan TPPO yang diterima oleh Satgas TPPO Polri sebanyak 560 laporan polisi. Beberapa laporan TPPO yang ditangani Satgas Polri seperti di Provinsi Kepulauan Riau, pelaku TPPO merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras.

"Korban berinisial FOR, pelakunya kami amankan dengan inisial LN," kata Ramadhan.

Kemudian kasus TPPO di Provinsi Bengkulu terjadi dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial H. "Terduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau asusila (muncikari)," papar Ramadhan.

Tindak Pidana Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafau

Di Provinsi Bali, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap

Polri menangkap empat WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar. Kemudian ditemukan bahwa satu orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan tiga orang lainnya menjadi korban, selanjutnya keempat orang tersebut dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Aktivitas TPPO didapati di wilayah NTB, Polri mendapatkan laporan daru inisial JPS alias J dengan meminta tolong kepada TB alias T untuk diberangkatkan ke Abudhabi.

"Setelah proses administrasi selesai dibuat kemudian korban berangkat bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abudabi sesuai perjanjian awal," ujar Ramadhan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya