MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol, Teddy Garuda: Gimmick Lucu-lucuan

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik atau parpol terkait masa jabatan ketua umum parpol. MK menilai pemohon tidak serius dalam mengajukan uji materiil.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi heran dengan pemohon yang ingin masa jabatan ketum parpol dibatasi 2 periode sama seperti kepala daerah dan Presiden. Bagi dia, permohonan uji materil itu tak perlu ditanggapi serius.

Teddy menyindir gugatan itu sebagai gimmick jelang Pemilu 2024.

"Tentu hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh Partai Politik, karena ini bukan gugatan serius, tapi gimmick menjelang Pemilu," kata Teddy, dalam keterangannya, Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: Tak Serius Ajukan Gugatan, MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa

Dia mengatakan dalam permohonan uji materiil, setiap penggugat harus mampu membuktikan. Dalam hal ini, pemohon mesti perkuat argumen bukti bahwa ketum parpol memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden maupun kepala daerah. Menurut dia, hal itu tak akan bisa dibuktian.

"Harus membuktikan bahwa kebijakan ketua umum partai politik wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus partai politik. Tentu saja tidak akan bisa membuktikan," tutur Teddy.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Pun, dia melontarkan sindiran terhadap pemohon. Dia menilai sekian lama berbagai permohonan ke MK hampir serius semuanya.

Teddy bilang bagi elite parpol yang ingin merespons maka tak perlu berlebihan. Ia menanggap permohonan dalam perkara ini seperti lucu-lucuan.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

"Tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai tidak perlu merespon secara berlebihan gimmick ini, respon secara lucu-lucuan saja," ujarnya.

Meski demikian, dia mengatakan MK wajib menanggapi serius permohonan tersebut. Dia bilang seperti itu karena siapapun sah-sah saja melakukan gugatan.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

"Walaupun hasilnya sudah sama-sama kita ketahui bakal ditolak. Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini," sebut Teddy.

Menkopolkam Budi Gunawan

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta usulan KPU jadi lembaga Ad Hoc.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024