Tak Serius Ajukan Gugatan, MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol). Permohonan uji materiil Undang-Undang Parpol itu diajukan Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Sidang pengucapan putusan nomor 53/PUU-XXI/2023 itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar membacakan amar putusan di Ruang SIdang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Dalam pertimbangan hukum putusan yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra ini, MK menyatakan pihaknya telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa, 30 Mei 2023 dengan dihadiri kuasa para Pemohon atas nama Aldo Pratama Amry.
Dalam persidangan itu, pada pokoknya Majelis Hakim memberikan nasihat kepada para pemohon agar memperbaiki permohonan, hingga hari Senin, 12 Juni 2023.
“Namun, hingga batas waktu maksimal yang ditentukan tersebut, para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo,” kata Saldi.
Selanjutnya, sambung Saldi, Mahkamah telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan ketiga pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para Pemohon juga tidak hadir.
Belakangan, melalui Kuasa Hukum para Pemohon mengaku ada kendala teknis sehingga tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta MK menggugurkan permohonan.
Sejatinya, MK mengenai kendala teknis itu masih mentolerasi dan permohonan masih bisa dilanjut, namun kata Saldi, karena ada permohonan untuk menggugurkan permohonan, akhirnya mahkamah menilai para Pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan. Alhasil, permohonan para Pemohon tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
“Karena permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan,” imbuhnya.