Ada Korban Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Aceh Tolak Temui Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai mengunjungi Pasar Palmerah.
Sumber :
  • ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Pidie – Seorang korban penyiksaan di peristiwa Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, menolak bantuan Presiden Joko Widodo dan penyelesaian kasus Pelanggaran HAM berat secara nonyudisial.

Istana Tegaskan Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe soal Terpilihnya Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Direktur LSM Paska Aceh, Farida Haryani, yang ditunjuk sebagai pendamping korban Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong menyebutkan ada satu orang korban yang menolak penyelesaian secara non-yudisial.

Korban tersebut merupakan seorang yang sudah dipertemukan dengan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) Berat Masa Lalu dan dia menginginkan agar ada pengakuan negara dan mengadili siapa saja yang terlibat dalam peristiwa itu.

Apresiasi 10 Tahun Jokowi, Masyarakat Dukung dan Sambut Prabowo dengan Harapan Baru

Ilustrasi-Aksi protes terhadap pelanggaran HAM di Indonesia

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

“Menolak bertemu Presiden dan tolak bantuan itu ada satu orang. Dia hanya ingin pelaku diadili sesuai UU yang berlaku,” kata Farida kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.

Soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Pengamat: Lebih Besar Mudarat daripada Manfaatnya

Selain diselesaikan secara yudisial, korban tersebut juga meminta agar warga sipil yang dipakai TNI untuk menyiksa korban di Rumoh Geudong dihadirkan dan ia berjanji tidak akan berbuat onar saat dipertemukan dengan warga sipil itu.

Lalu korban hanya meminta pelaku dari kalangan sipil menunjukkan di mana makam orang-orang yang telah dibunuh saat peristiwa Rumoh Geudong. Korban tersebut yakin warga sipil itu tahu persis lokasinya.

“Korban ini mengetahui ada sipil yang dipakai TNI untuk menyiksa dia, dia sudah meyakinkan itu ke PPHAM, kalau bisa membawa pulang pelaku, dia hanya meminta pelaku menunjukkan dimana dikubur orang-orang yang dibunuh saat itu,” katanya.

ilustrasi pelanggaran HAM

Photo :
  • U-Report

Saat ini korban tersebut tidak mengharap apapun dalam Kick Off penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara non-yudisial yang akan digelar besok Selasa, 27 Juni 2023. Bahkan ia tidak ingin berjumpa dengan Presiden. "Keadilan dia peroleh jika pengadilan HAM itu terwujud,” sebutnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan untuk penyelesaian yudisial nanti akan dirampungkan oleh Komnas HAM, Kejaksaan dan DPR RI. Sementara data yang digunakan dari data non-yudisial.

“Data non-yudisial bukan untuk menggantikan yudisial, jadi datanya tidak akan ada yang terganggu, jadi apa masalahnya? kan yang yudisial nanti komnas HAM bersama Kejaksaan dan DPRA nanti,” katanya saat tiba di lokasi Rumoh Geudong, Pidie. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya