KPU Jakarta Catat 1.676 Bacaleg DPRD DKI Belum Memenuhi Syarat

Suasana di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 23 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta 2024 mendatang. Sebanyak 1.676 atau 88,12 persen bakal calon legilslatif DPRD belum memenuhi syarat. 

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

"Bakal calon anggota DPRD provinsi sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau ada," kata Wahyu Dinata dalam keterangan resminya, Senin, 26 Juni 2023. 

Wahyu menjelaskan, hasil verifikasi administrasi tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu. Proses verifikasi data bacaleg DPRD DKI itu telah berjalan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dalam melakukan verifikasi administrasi itu, KPU DKI melakukan pengecekan pada kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan bacaleg DPRD DKI. Selain itu, dia menyebutkan banyak faktor penyebab dokumen persyaratan bakal calon legislatif DKI belum memenuhi syarat.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Pertama, perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB surat pernyataan bakal calon. Kemudian, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon. 

"Ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah atau dokumen yang salah unggah (upload)," ujarnya.

Dari hasil verifikasi itu juga, kata Wahyu, partai politik bakal diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama sekitar dua pekan. 

"Untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan BMS, yang dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya