Kasus Denny Indrayana di Bareskrim Naik Penyidikan, Wasekjen Demokrat Siap Beri Pembelaan

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon
Sumber :
  • Istimewa/Jansen Sitindaon

Jakarta – Kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong yang ditangani Bareskrim Polri, naik penyidikan. Kasus ini terkait ‘bocoran’ putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai sistem pemilu Indonesia, yang diutarakan eks Wamenkumham Denny Indrayana.

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, siap memberi pembelaan terhadap Denny. Untuk diketahui, Denny Indrayana saat ini juga menjadi bakal caleg dari Partai Demokrat.  Jansen juga merupakan salah satu pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilihan umum.

Jansen menegaskan, akan membela Denny Indrayana. Dia menilai semua pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024, harus melakukan hal yang sama dalam mendukung Denny. 

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Saya pribadi selaku pihak terkait di MK, siap jadi saksi untuk meringankan Prof @dennyindrayana, termasuk jadi pembelanya. Karena apa yang dia perjuangkan dan kita sama," ujar Jansen seperti dikutip VIVA di akun Twitter pribadinya, @jansen_jsp, Senin, 26 Juni 2023. 

Jansen menilai, pernyataan Denny Indrayana yang membuat heboh masyarakat soal 'bocoran' putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 menyadarkan semua pihak, untuk bergerak mengawal jalannya sistem pemilu.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Maka 8 ketua umum partai sampai berkumpul dan menyatakan sikap bersama, bahkan terakhir, 8 Fraksi di DPR pun sampai buat konprensi pers untuk menyatakan sikap harus tetap terbuka dan bahkan “mengancam” akan juga menggunakan kewenangannya soal anggaran dan lain-lain jika jadi tertutup," kata Jansen.

Menurutnya, informasi ‘bocoran’ putusan MK yang diungkap Denny Indrayana tersebut, membuat publik terbangun. Maka Denny menurut Jansen, harus dibela sebab telah menjadi pemantik yang membangunkan publik.

"Hampir saja terjadi krisis antar lembaga. Tanpa pemantik dari Prof Denny, belum tentu semuanya akan terbangun termasuk publik dan putusannya akan seperti yang kita harapkan hari ini," sambungnya.

Jansen kembali menegaskan Denny Indrayana sangat mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia. Hal itu lah yang membuat Jansen bersikeras akan membela Denny Indrayana. 

"Saya melihat apa yang di lakukan Prof Denny ini merupakan pengejawantahan dari adigium yang sangat terkenal dari Cicero “salus populi suprema lex”. Kepentingan rakyat merupakan hukum tertinggi. Dibawah situasi dan keadaan “darurat” maka kepentingan rakyat dan kepentingan umum merupakan tujuan paling utama, termasuk jika pun itu harus mengenyampingkan aturan hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian dan berita bohong terkait putusan sistem pemilu Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK), dari penyelidikan menjadi penyidikan. Eks Wamenkumham, Denny Indrayana merupakan terlapor dalam perkara ini.

"Sudah ditangani Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya, masih berproses," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023. 

Meski demikian, Komjen Agus belum mengungkap siapa sosok yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari ahli untuk menuntaskan kasus ini.

"Ini masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses. Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," jelasnya.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

MK menyatakan siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi. MK juga tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024