KPU Ingatkan Kepala Daerah soal Instruksi Presiden Wajib Berikan Jaminan Sosial Penyelenggara Pemilu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepala daerah untuk mengambil langkah agar penyelenggara pemilu terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Dicecar 29 Pertanyaan oleh KPK Soal Kasus Harun Masiku

"Jadi, instruksi Presiden kepada menteri-menteri dan kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, wali kota, di dalamnya ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya kepada penyelenggara pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rumah Ketua KPU Tapanuli Tengah Ludes Terbakar, Polisi Gali Penyebabnya

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Menurut Hasyim, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para penyelenggara pemilu di Tanah Air bersumber dari APBD.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Tak Hadiri Panggilan KPK Soal Kasus Sekjen PDIP Hasto

"Beban pembiayaannya dari APBD karena pada dasarnya penyelenggara-penyelenggara pemilu ini harus berdomisili secara yuridis di wilayah kerjanya," katanya.

Hasyim mengatakan pula bahwa instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah memastikan perlindungan terhadap para penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya, terutama setelah insiden banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dalam Pemilu 2019.

Selain jaminan sosial ketenagakerjaan, Hasyim menyampaikan pula upaya lainnya yang dilakukan oleh KPU untuk mencegah kematian petugas KPPS, di antaranya membatasi usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, pada waktu rekrutmen ada syarat menjadi anggota KPPS harus sehat, punya surat keterangan sehat, ujarnya. (ant)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 Gugum Ridho Putra (kanan) bersama politikus PBB Yuri Kemal Fadlullah di sela Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Senin, 13 Januari 2025.

Ketua Umum PBB: Masyumi Itu Inspirasi Terbesar Kami tetapi Era Sudah Jauh Sekali

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 Gugum Ridho Putra membidik suara anak muda sebagai persiapan berlaga pada Pemilihan Umum 2029.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025