KPU Ingatkan Kepala Daerah soal Instruksi Presiden Wajib Berikan Jaminan Sosial Penyelenggara Pemilu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepala daerah untuk mengambil langkah agar penyelenggara pemilu terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

"Jadi, instruksi Presiden kepada menteri-menteri dan kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, wali kota, di dalamnya ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya kepada penyelenggara pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Menurut Hasyim, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para penyelenggara pemilu di Tanah Air bersumber dari APBD.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

"Beban pembiayaannya dari APBD karena pada dasarnya penyelenggara-penyelenggara pemilu ini harus berdomisili secara yuridis di wilayah kerjanya," katanya.

Hasyim mengatakan pula bahwa instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah memastikan perlindungan terhadap para penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya, terutama setelah insiden banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dalam Pemilu 2019.

Selain jaminan sosial ketenagakerjaan, Hasyim menyampaikan pula upaya lainnya yang dilakukan oleh KPU untuk mencegah kematian petugas KPPS, di antaranya membatasi usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, pada waktu rekrutmen ada syarat menjadi anggota KPPS harus sehat, punya surat keterangan sehat, ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya