Viktor Laiskodat Mundur dari Gubernur NTT Karena jadi Caleg Nasdem

Gubernur NTT Viktor Laiskodat
Sumber :
  • Tangkapan layar media sosial

Jakarta – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Alasan, karena Viktor ingin maju sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.

Khofifah-Emil Klaim Menang Lebih 60 Persen di Pilkada Jatim

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, dikonfirmasi awak media membenarkan informasi tersebut. Sebab, untuk menjadi anggota calon legislatif (caleg) DPR RI, seorang yang menjabat sebagai kepala daerah harus membuat pernyataan pengunduran diri.

"Begini pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," kata Ali, Jumat, 23 Juni 2023. 

Elite PKB Wacanakan Lagi Gubernur Dipilih DPRD, Apa Alasannya?

Menurut Ali, Viktor Laiskodat mengundurkan diri sebelum memasuki tahapan Pemilu 2024. Viktor akan mengakhiri tugasnya sebagai Gubernur NTT pada 5 September 2023.

"Artinya sebelum masuk tahapan pemilu dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa dinasnya. Itu diatur dalam peraturan PKPU. Jadi bagi kepala daerah yang sedang menjabat, yang ingin mencalonkan diri, jadi dia sudah harus membuat surat pernyataan pengunduran dirinya," kata Ali.

Keren, Ajang Lari Ini Kumpulkan Rp3,2 Miliar untuk Penyediaan Air Bersih di Pelosok Indonesia

Baru Pengajuan, Resmi Mundur Kalau Sudah Caleg Tetap

Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.

Photo :
  • partainasdem.id

Namun, Ali menegaskan surat pengunduran diri yang Viktor layangkan bukan berarti dia berhenti bekerja sebagai Gubernur NTT per hari ini. Pasalnya, Viktor belum resmi menjadi caleg untuk Pemilu 2024.

"Belum masuk sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT (daftar calon tetap), seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan. Nah beliau kan masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," imbuhnya. 

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Catat! Ini Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 oleh KPU

Pemilihan kepala daera (Pilkada) 2024 telah digelar secara serentak di Tanah Air. Banyak masyarakat yang menunggu kapan jadwal resmi pengumuman hasil Pilkada 2024 KPU?

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024